🦐 Tindakan Tidak Bijaksana Dalam Penanganan Limbah B3 Adalah
BAB2 TINJAUAN PUSTAKA. 2.1. Green Company Makna dari "Green Company" (Sarwono, 2002) adalah sebuah perusahaan. yang memiliki manajemen yang secara sadar meletakkan pertimbangan perlindungan dan pembangunan lingkungan, keselamatan dan kesehatan "stake holder" dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya sebagai wujud nyata tanggung
35 Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3. 36. Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah
KLHKjuga mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Limbah medis selama pandemi Covid-19 ini terjadi dipastikan akan terus meningkat. Tidak hanya dihasilkan dari rumah sakit atau puskesmas saja, tetapi juga
Setiaporang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindakantidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah? mengekspor limbah ke negara lain yang lebih maju mengolah limbah dengan teknologi modern menyimpan limbah untuk semenrara waktu membuangnya ke laut Semua jawaban benar Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. membuangnya ke laut. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0